SUKABUMI , PERSADA SATU NEWS– Dugaan tindakan yang dinilai merendahkan martabat insan pers kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, persoalan melibatkan seorang oknum guru berinisial R yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cadas Ngampar. Menanggapi hal itu, DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk memberikan pembinaan tegas dan tindakan yang sesuai ketentuan berlaku.
Peristiwa bermula pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim DPD JWI Sukabumi Raya mendatangi SD Cadas Ngampar. Kedatangan tim saat itu adalah dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.
Berdasarkan keterangan tim JWI, pertemuan dan komunikasi yang berlangsung saat itu berjalan baik. Pihak wartawan menyampaikan maksud kedatangan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, tabayyun, serta asas praduga tak bersalah. Tidak ada permasalahan atau ketegangan yang terjadi dalam pertemuan tatap muka tersebut.
Namun, pascakehadiran tim, JWI menerima informasi dari warga mengenai adanya unggahan status WhatsApp yang memuat foto saat tim JWI berada di lingkungan sekolah. Pada unggahan tersebut, terdapat tulisan yang dinilai melecehkan, yakni “laler hijau”. Unggahan itu pun dianggap sebagai bentuk penghinaan dan serangan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak JWI kemudian berkomunikasi langsung dengan oknum guru yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwa status WhatsApp itu dibuatnya dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya minta maaf atas status WA-nya. Punten, abdi teh sok ceplas-ceplos (maaf, saya ini sering bicara apa adanya/kurang hati-hati), Pak. Kalau bisa jangan diperpanjang ya, Pak. Maaf, saya khilaf. Itu kan di status WA, bukan di media sosial. Maaf ya, Pak,” ujar R dalam pengakuannya kepada tim JWI.
Bukan Sekadar Soal Minta Maaf
Meski sudah meminta maaf, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya selesai dengan permintaan maaf semata. Menurutnya, ada prinsip kehormatan profesi dan etika yang telah dilanggar melalui unggahan tersebut.
“Bagi kami, persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan saling memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lutfi.
Hal senada disampaikan anggota JWI, Herman Popay. Ia menegaskan kedatangan tim ke sekolah murni menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial secara profesional.
“Kami datang bukan untuk mencari persoalan. Kami hadir sebagai wartawan dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan konfirmasi dan kehati-hatian. Kritik atau ketidaknyamanan terhadap wartawan itu wajar, namun penyampaiannya harus beretika dan tidak merendahkan martabat profesi,” ungkap Herman.
Desakan Pembinaan bagi Tenaga Pendidik
Melihat oknum pelaku berprofesi sebagai guru, JWI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama BKPSDM untuk turun tangan. JWI meminta adanya pembinaan hingga tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik jabatan.
Lutfi Yahya mengingatkan, guru adalah figur teladan yang tidak hanya mengajar di kelas, namun juga memiliki tanggung jawab moral di masyarakat, termasuk dalam bermedia sosial.
“Guru itu teladan bagi murid dan masyarakat. Maka, saat menggunakan media sosial pun harus mencerminkan etika, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral sebagai pendidik. Tidak boleh ada unggahan yang justru merendahkan orang lain atau profesi lain,” ujar Lutfi.
Ia juga menegaskan bahwa JWI tidak melarang kebebasan berekspresi, namun kebebasan itu tetap ada batasnya. Sebuah unggahan, meski dianggap candaan atau spontan oleh pembuatnya, belum tentu dimaknai sama oleh pihak lain, apalagi jika berpotensi menghina.
“Bijaklah bermedia sosial. Jangan sampai status yang dianggap sepele justru menjadi bumerang yang merusak nama baik pribadi maupun institusi. Apalagi bagi seorang pendidik, setiap tulisan dan ucapan harus dijaga karena menjadi contoh bagi banyak orang,” tambahnya.
JWI juga menyatakan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial secara profesional, namun tegas terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat insan pers. Persoalan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, bahwa kebebasan harus beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap orang lain.
“Apa yang kita tanam, itu pula yang akan kita tuai. Mari gunakan media sosial dengan bijak, beretika, dan bertanggung jawab,” pungkas Lutfi.
Peliput GWI Andri M/Editor Redaksi
