Bhabinkamtibmas Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Melalui Layanan Polisi 110

Bhabinkamtibmas Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Melalui Layanan Polisi 110

Tangsel, Persadasatu.com – Layanan pengaduan masyarakat 110 Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan warga.

Pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, petugas menerima laporan dari seorang warga bernama inisial M terkait adanya keributan keluarga yang terjadi di Gang Gowok 3 No. 26, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dalam laporan tersebut, pelapor meminta pendampingan pihak kepolisian terkait persoalan keluarga mengenai pengambilan KTP milik orang tuanya yang dikhawatirkan akan disalahgunakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Buaran langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan memberikan penanganan secara humanis kepada kedua belah pihak.

Setelah dilakukan dialog dan mediasi, situasi yang sempat memanas berhasil dikendalikan dengan baik. Kedua pihak keluarga akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi kediaman orang tua mereka di wilayah Bogor pada Senin, 25 Mei 2026, guna meminjam KTP yang akan digunakan untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kapolsek Serpong menegaskan bahwa kehadiran layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan permasalahan sosial dan keluarga.

Melalui pendekatan persuasif dan problem solving oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan setiap persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Jul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *