Sosialisasi Merek Kolektif Kemenkumham Banten: Dorong Perlindungan Produk Lokal dan Kemudahan Usaha di Tangsel

Sosialisasi Merek Kolektif Kemenkumham Banten: Dorong Perlindungan Produk Lokal dan Kemudahan Usaha di Tangsel

TANGERANG SELATAN,persadasatu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Merek Kolektif bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan” pada Kamis, 21 Mei 2026. Acara yang berlangsung di Auditorium Gunung Salak, Hotel Trembesi BSD ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memudahkan legalitas badan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, Ir. H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar Butar, S.H., M.Si., serta sejumlah perwakilan instansi terkait. Hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran, Branch Manager BNI Cabang Bumi Serpong Damai, narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Banten dan BPJS Kesehatan, serta para pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih dan peserta sosialisasi.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar Butar menegaskan bahwa kualitas produk saja tidak cukup di era persaingan global saat ini. “Sebuah produk atau karya harus memiliki identitas, perlindungan hukum, dan nilai tambah yang membedakannya di pasar. Merek kolektif adalah alat penting bagi komunitas dan daerah untuk melindungi identitas serta reputasi produk unggulan, agar tidak diklaim pihak lain dan bisa memiliki harga jual lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menyampaikan data perkembangan di Provinsi Banten, di mana saat ini telah tercatat 16 merek kolektif yang berasal dari Koperasi Merah Putih, dengan rincian 6 merek di Kabupaten Lebak, 6 di Kabupaten Pandeglang, dan 4 di Kota Tangerang. Sementara itu, Kota Tangerang Selatan memiliki potensi ekonomi dan kreativitas yang sangat besar, ditandai dengan adanya 54 Koperasi Merah Putih yang aktif, namun peluang pendaftaran merek kolektif masih sangat terbuka luas untuk dikembangkan.

Selain perlindungan merek dan indikasi geografis, sosialisasi juga mengedukasi peserta mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha kini bisa memiliki badan hukum yang sah secara mandiri, prosedurnya dipermudah, dan modal yang dibutuhkan sangat minim. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 7.120 badan usaha berjenis Perseroan Perorangan yang terdaftar di wilayah Banten.

“Negara hadir memberikan kepastian hukum. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta aturan terkait kemudahan usaha. Tujuannya jelas: produk lokal terlindungi, nilai karya intelektual terjamin, dan setiap pelaku usaha punya kesempatan sama memiliki badan hukum dengan biaya murah dan cara mudah,” tegas Dr. Pagar.

Ia juga menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh peserta, yaitu pahami manfaat dan prosedur yang ada, segera daftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki sebagai investasi jangka panjang, serta jalin sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah untuk pelayanan terbaik, termasuk layanan jemput bola bagi masyarakat Tangsel.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kemenkumham Banten. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap produk lokal dan kemudahan legalitas usaha adalah kunci penguatan ekonomi kerakyatan. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Produk unggulan daerah harus dilindungi agar bisa bersaing lebih luas dan membawa kesejahteraan bagi warga,” katanya.

Selama kegiatan, narasumber juga memaparkan materi teknis, prosedur pendaftaran, hingga manfaat administrasi perpajakan dan jaminan sosial yang terintegrasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak produk khas Kota Tangerang Selatan yang terdaftar dan terlindungi, serta semakin banyak pelaku usaha yang memiliki landasan hukum kuat untuk berkembang dan berdaya saing tinggi.

(peliput : Joe Gustafo /Editor Redaksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *