Dapat Tanah dari Orang Tua? Ini Langkah Sah Balik Nama Sertipikat Tanah

Dapat Tanah dari Orang Tua? Ini Langkah Sah Balik Nama Sertipikat Tanah

JAKARTA,persadasatu.com – Menerima warisan atau pemberian tanah dari orang tua tentu menjadi hal yang berharga. Agar hak kepemilikan tersebut sah secara hukum dan tercatat resmi, proses balik nama sertipikat melalui mekanisme hibah harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk teliti dan mengikuti tahapan yang benar agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026), menekankan dua syarat utama yang wajib dipastikan sebelum memulai proses ini. “Pertama, pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan. Kondisi tanah harus bersih dari permasalahan hukum,” tegasnya.

Berikut adalah alur lengkap proses balik nama sertipikat tanah melalui skema hibah yang diuraikan Shamy:

1. Pemutakhiran Data

Langkah awal, pemilik tanah perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat membawa dokumen lengkap, antara lain cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data akan diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

2. Pengecekan Status Sertipikat

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat. Proses ini bertujuan memastikan tanah tersebut tidak sedang disita, diblokir, atau dijadikan jaminan utang. Proses hibah baru bisa dilanjutkan jika status tanah dinyatakan bersih.

3. Penyelesaian Kewajiban Pajak

Setelah hasil pengecekan keluar, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan kewajiban penerimaan negara. Ini mencakup pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

4. Pembuatan Akta Hibah

Dokumen lengkap kemudian dibawa ke PPAT untuk dibuatkan akta hibah. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh pihak pemberi (orang tua) dan penerima (anak) di hadapan PPAT. Setelah itu, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke dalam sistem elektronik BPN untuk diperiksa keabsahannya.

5. Verifikasi dan Penerbitan Sertipikat Baru

Jika berkas dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi, dokumen fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses lebih lanjut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses balik nama ini diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Setelah selesai, sertipikat tanah resmi berubah nama dari orang tua menjadi nama anak.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan modern demi menjamin kepastian hukum pertanahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id atau menghubungi layanan pengaduan di nomor WhatsApp 0811-1068-0000.

Hum /Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *