Ketum JWI Desak Komisi III DPR RI Bertindak, Ribuan WNI di Kamboja Diduga Korban Penipuan dan Perdagangan Orang
JAKARTA , PERSADA SATU– Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengambil langkah tegas terkait nasib ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdetensi di Kamboja.
Desakan ini muncul setelah mencuatnya kasus sekitar 5.500 WNI yang mengirimkan surat terbuka pada 17 Maret 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta fasilitasi pemulangan ke Tanah Air karena mengaku menjadi korban dugaan perdagangan manusia (human trafficking), penyiksaan, hingga penahanan sewenang-wenang.
“Komisi III harus cepat bertindak, ini adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ramadhan Djamil dalam pernyataan resminya.
Kasus ini memperpanjang daftar panjang persoalan WNI yang terjerat sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 2.000 WNI meminta dipulangkan setelah pemerintah setempat melakukan razia besar-besaran di sejumlah kompleks kerja yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan dan judi online.
Para korban umumnya tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Namun, setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi online. Banyak di antara mereka dilaporkan mengalami penyekapan, penyiksaan fisik, ancaman, hingga tidak menerima gaji.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh terus melakukan asesmen terhadap para WNI untuk membedakan antara korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Hingga saat ini, lebih dari 500 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Meski demikian, polemik masih berkembang terkait status para WNI tersebut. Sebagian pihak menilai mereka murni korban, sementara laporan lain menyebutkan adanya keterlibatan aktif dalam sindikat penipuan.
Menanggapi hal itu, Ramadhan Djamil meminta Komisi III DPR RI segera berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh guna memastikan perlindungan maksimal bagi WNI serta mempercepat proses repatriasi.
“Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi WNI di luar negeri,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menegaskan bahwa Kamboja bukan merupakan negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak realistis, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi.
(Andri team/Red)
