Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Segera Lakukan Pemutakhiran
Makassar,persadasatu.com-Sabtu , 15 November 2025— Masalah tumpang tindih sertipikat tanah kembali menjadi sorotan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa banyak konflik pertanahan yang muncul saat ini dipicu oleh sertipikat terbitan lama yang belum terdaftar dalam sistem digital pertanahan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan kepala daerah se-Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Sertipikat Lama Banyak Belum Tercatat di Sistem Digital
Menurut Menteri Nusron, sertipikat terbitan tahun 1961–1997 merupakan kategori yang paling rentan mengalami tumpang tindih.
Kondisi infrastruktur dan sistem administrasi pertanahan pada masa itu belum selengkap sekarang sehingga banyak data yang tidak masuk dalam database digital.
“Permasalahan tumpang tindih biasanya terjadi karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database digital.
Ketika ada pemohon baru membawa dokumen lengkap, sertipikat bisa saja terbit karena sistem melihat bidang tanah tersebut masih kosong,” jelas Nusron.
Hal ini menyebabkan dua atau lebih sertipikat bisa muncul pada satu bidang tanah, memicu sengketa antarwarga hingga persoalan hukum berkepanjangan.
Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Jadi Solusi Awal
Sebagai langkah pencegahan, Menteri Nusron mendorong pemilik tanah untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, yang menyediakan informasi dasar bidang tanah, memantau layanan, dan mengecek kecocokan data.
“Aplikasi ini adalah alat bantu awal. Sebelum datang ke kantor pertanahan, masyarakat bisa lihat dulu apakah datanya sudah sesuai,” ujarnya.
Digitalisasi Jadi Bagian dari Transformasi Layanan
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat digitalisasi pertanahan dan memperkuat SDM. Proses transformasi ini membuat berbagai persoalan lama mulai teridentifikasi.
“Masalah-masalah yang muncul sekarang justru tanda bahwa sistem kita sedang berbenah ke arah layanan yang lebih modern,” katanya.
Masyarakat Diminta Segera Mutakhirkan Sertipikat
Menteri Nusron menekankan pentingnya verifikasi ulang sertipikat lama agar tidak diserobot pihak lain.
Ia meminta masyarakat datang ke kantor pertanahan untuk pengukuran ulang dan pembaruan data.
“Masyarakat yang punya sertipikat terbitan tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan.
Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa batas bidang tanah harus jelas dan tercatat dengan benar untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Instruksi untuk Kepala Daerah: Gerakkan Camat, Lurah, hingga RT/RW
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron meminta para kepala daerah untuk aktif menggerakkan aparat di tingkat kecamatan hingga RT/RW agar menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran sertipikat tanah.
“Tolong kepala daerah, instruksikan camat, lurah, dan RT/RW untuk mengajak masyarakat pemegang sertipikat lama datang ke kantor BPN. Kalau perlu kita ukur ulang dari sekarang supaya tidak jadi masalah nantinya,” tegasnya.
Penutup

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang aman, modern, dan transparan. Masyarakat diharapkan proaktif menjaga asetnya melalui pemutakhiran data agar terhindar dari sengketa yang merugikan.
—
Redaksi Persada Satu.com
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
