
Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta, Cepat dan Tanpa Ribet
Jakarta,persadasatu.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menegaskan kemudahan bagi para peserta yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program ini, peserta bisa mencairkan saldo hingga Rp15 juta secara mudah, cepat, dan tanpa ribet, baik secara online maupun langsung di kantor cabang.
Program JHT merupakan bentuk perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau berhenti bekerja. Dana tersebut bisa menjadi penopang ekonomi ketika seseorang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Untuk melakukan pencairan, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengikuti beberapa langkah sederhana:
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
Lengkapi data yang diminta, termasuk nomor rekening aktif dan dokumen pendukung.
Pastikan nomor telepon selalu aktif, karena petugas akan mengirimkan notifikasi dan verifikasi melalui saluran tersebut.
Melalui sistem digital ini, proses pencairan JHT kini menjadi jauh lebih efisien. Peserta tak perlu antre panjang atau menghabiskan waktu di kantor cabang, karena seluruh tahapan bisa dilakukan dari rumah.
Kesimpulan
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar tabungan wajib, tetapi juga bentuk perlindungan finansial penting bagi para pekerja. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat mencairkan dana hingga Rp15 juta dengan cepat dan aman.
Bagi yang belum mencobanya, segera cek status kepesertaan melalui aplikasi JMO dan pastikan data diri sudah lengkap agar bisa menikmati manfaatnya.
(*)
Red/#01