
Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Hiburan Malam di Serpong, Puluhan Botol Miras dan LC Diamankan
TANGERANG SELATAN, PERSADA SATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (16/10) dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, salah satunya tempat karaoke Famous di kawasan Serpong.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengungkapkan dalam razia tersebut pihaknya berhasil menyita 99 botol minuman keras berbagai merek dari dalam tempat hiburan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dan mengamankan 99 botol miras tanpa izin edar,” ujarnya kepada wartawan.
Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan 41 wanita yang diduga bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu. Menurut Muksin, mereka diamankan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas yang melanggar norma dan peraturan.
“Saat pemeriksaan, ditemukan alat kontrasepsi di beberapa ruangan. Seluruh wanita tersebut kami bawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan,” jelasnya.
Muksin menegaskan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif di wilayah Tangsel.
“Penegakan ini rutin kami lakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak melanggar aturan dan norma sosial,” tegasnya.
Seluruh barang bukti berupa minuman keras kini diamankan di kantor Satpol PP, sementara para wanita yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Redaksi pp)