
Ini Penjelasan Putusan Verstek, yang menjadi Cerai ‘Kilat’ Pratama Arhan-Azizah
Jakarta, Persadasatu.com – Rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi berakhir di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Banten. Sidang yang berlangsung pada Senin (25/8/2025) memutuskan keduanya bercerai secara verstek.
“Untuk sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus dan sekarang memasuki sidang kedua (25 Agustus) dan langsung diputuskan oleh majelis hakim,” kata Sholahuddin kepada wartawan, dikutip Selasa (26/8/2025).
Putusan ini dijatuhkan karena Azizah Salsha selaku tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi.
“Untuk putusan cerai dilakukan secara verstek, karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada persidangan,” tuturnya lagi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proses perceraian hanya berlangsung dua kali sidang, jauh lebih cepat dibanding perceraian biasa
Lantas, apa sebenarnya maksud cerai secara verstek ini? Dihimpun tim persadasatu.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan serta dampaknya:
Apa Itu Cerai Verstek?
Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil dengan sah dan patut.
Hal ini diatur dalam Pasal 125 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Dalam kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, meski penggugat (Arhan) juga tidak hadir, ia tetap diwakili kuasa hukumnya, sehingga proses tetap berjalan.
Secara sederhana, cerai verstek memungkinkan hakim menjatuhkan putusan perceraian hanya berdasarkan keterangan dan bukti dari penggugat tanpa mendengarkan pembelaan dari tergugat.
Meski begitu, tergugat masih berhak mengajukan perlawanan atau verset dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Jika perlawanan tidak diajukan, maka putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Syarat dan Mekanisme Cerai Verstek
Agar sebuah perkara perceraian dapat diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Gugatan perceraian diajukan ke pengadilan agama (bagi muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-muslim).
- Pengadilan sudah memanggil tergugat lebih dari satu kali secara resmi dan patut.
- Tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Dalam kondisi ini, pemeriksaan perkara berlangsung secara ex parte (satu pihak saja) sehingga hakim hanya mempertimbangkan bukti dari penggugat.
Namun, hakim tidak serta-merta mengabulkan gugatan jika dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dampak Cerai Verstek bagi Pihak Tergugat
Ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung tergugat dalam cerai verstek, di antaranya:
- Kehilangan hak membantah gugatan: Tergugat tidak dapat menyampaikan pembelaan atau klarifikasi terhadap dalil yang diajukan penggugat.
- Penentuan hak asuh anak: Hakim cenderung mempertimbangkan bukti dan keterangan dari penggugat karena tidak ada argumen dari tergugat.
- Pembagian harta dan nafkah: Tergugat kehilangan kesempatan memperjuangkan haknya terkait nafkah atau harta bersama.
- Status hukum perkawinan: Begitu putusan verstek berkekuatan hukum tetap, perkawinan resmi berakhir dan tidak bisa diajukan banding atau kasasi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana cerai verstek dapat mempercepat proses perceraian. Gugatan didaftarkan pada 1 Agustus 2025, sidang pertama digelar pada 11 Agustus, dan pada sidang kedua (25 Agustus) langsung dijatuhkan putusan.
Azizah tidak hadir pada kedua sidang, sementara Arhan hanya diwakili kuasa hukumnya. Akibatnya, hakim langsung mengeluarkan putusan cerai verstek. Meski Azizah masih memiliki hak untuk mengajukan verzet, jika tidak dilakukan dalam 14 hari, putusan akan bersifat final.
SA/Red