Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Pengambilan Tanah Tanpa Sertifikat Tahun 2026

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Pengambilan Tanah Tanpa Sertifikat Tahun 2026

JAKARTA, PERSADASATU.COM-1 Juli 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan ini menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait pengambilan alih tanah tanpa sertifikat oleh negara pada tahun 2026 adalah tidak benar. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Bapak Asnaedi, telah memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Bapak Asnaedi menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik, verponding, atau letter C yang belum bersertifikat akan menjadi milik negara pada tahun 2026 adalah informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.

Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025, Dirjen PHPT menjelaskan bahwa girik, verponding, dan dokumen sejenisnya bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat dianggap sebagai indikasi adanya hak kepemilikan adat di masa lampau. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur mekanisme pengakuan, penegasan, dan konversi atas bekas hak-hak lama tersebut.

Beliau menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pengambilalihan paksa atas tanah yang masih dikuasai oleh pemiliknya, meskipun bukti kepemilikannya berupa girik atau dokumen sejenis. “Kepemilikan tanah tetap berada di tangan masyarakat selama mereka masih menguasai tanah tersebut dan memiliki bukti kepemilikan, meskipun berupa girik,” jelas Bapak Asnaedi.

Lebih lanjut, Dirjen PHPT merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menetapkan batas waktu lima tahun sejak berlakunya PP tersebut untuk pendaftaran alat bukti tertulis tanah bekas milik adat. Oleh karena itu, pada tahun 2026, seluruh tanah bekas milik adat seharusnya telah terdaftar.

Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Sebaliknya, kami mendorong masyarakat untuk segera melengkapi administrasi pertanahannya. Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengambil hak milik masyarakat,” pungkas Bapak Asnaedi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, dan kanal pengaduan resmi, termasuk hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

(Hum BPN.01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *