Kepala dinas lingkungan hidup kota tangerang selatan terseret kasus korupsi proyek sampah puluhan milyar rupiah

Kepala dinas lingkungan hidup kota tangerang selatan terseret kasus korupsi proyek sampah puluhan milyar rupiah

Tangerang Selatan-PERSADA SATU.COM-Dunia birokrasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali tercoreng setelah Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Wahyunoto diduga menjadi aktor intelektual dalam pengaturan proyek pengelolaan sampah, yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan kota, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dalam rilis resmi kejaksaan, Wahyunoto diketahui berperan aktif menentukan titik-titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sesuai ketentuan, selain itu, Dia juga diduga bekerja sama dengan pihak swasta yakni Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, untuk mengatur agar perusahaan tersebut dapat mengikuti proses lelang meskipun tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Modusnya, PT EPP yang awalnya hanya memiliki klasifikasi pengangkutan sampah, “diakali” agar memperoleh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pengelolaan sampah, sehingga bisa memenangkan tender proyek tersebut.

“WL (Wahyunoto Lukman) kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara aktif mengarahkan, mengatur dan memuluskan proses proyek pengelolaan sampah yang sarat rekayasa,” ungkap salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Banten dalam konferensi pers, Senin (15/4/2025).

Selain Wahyunoto, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sukron Yuliadi Mufti dan Zeky Yamani, mantan ASN DLH Tangerang Selatan, Ketiganya diduga bekerja bersama-sama dalam menentukan lokasi pembuangan dan proses pengadaan yang melanggar hukum.

Kini Wahyunoto ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam proyek-proyek pengelolaan lingkungan yang semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan ke depan pemerintah lebih berhati-hati dalam memilih mitra dan eksekutor proyek publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *