
Ini Pernyataan Sikap LMKN Berkenaan Beberapa Kasus Sengketa Antara Penyanyi dan Pencipta Lagu di Indonesia
Jakarta,Persadasatu.com – Dalam Diskusi Publik LMKN bertema: “Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/lagu di Indonesia” di Hotel Mercure Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (13/2/2025) petang, Ketua Umum LMKN Darma Oratmangun didampingi sejumlah pengurus teras LMKN membacakan Pernyataan Sikap LMKN.
Berikut PERNYATAAN SIKAP LMKN
1. Bahwa LMKN sangat prihatin terhadap dampak yang berkembang di masyarakat, khususnya stakeholder ekosistem musik atas putusan Pengadilan Niaga kasus Ari Bias menggugat Agnes Monica sebagaimana tampak di dalam polemik di media sosial. Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan (penyanyi) saling beradu argumentasi dalam perselisihan pendapat terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut.
2. Bahwa LMKN menghormati hak setiap orang untuk menggunakan haknya menempuh jalur hukum karena berpendapat haknya telah diciderai, termasuk juga Pencipta Lagu sebagaimana LMKN menghormati setiap putusan pengadilan sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
3. Bahwa LMKN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Undang undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik (“PP No 56 Tahun 2021”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Permenkumham No 9 Tahun 2022”), LMKN mendasarkan pengelolaan dan perlindungan hak pada benang merah yang tidak terpisahkan dalam 3 (tiga) pasal di dalam UUHC, yaitu Pasal 9 UUHC yang melindungi hak Pencipta lagu dengan menyebutkan :
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan;
c. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
d. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
e. pertunjukan Ciptaan;
f. Pengumuman Ciptaan;
g. Komunikasi Ciptaan; dan
h. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 23 ayat (5) yang melindungi Pelaku Pertunjukan dengan menyebutkan:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 87 ayat (5) Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Yang melindungi Pengguna dengan menyebutkan: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”
Ketiga pasal ini tidak kontradiktif tetapi saling melengkapi dan melindungi Pencipta, Pelaku Pertunjukan, dan Pengguna Lagu dan/atau Musik.
4. Bahwa dalam ketentuan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku di seluruh dunia, kewajiban pembayaran royalti performing rights diletakkan pada Pengguna Komersial. Atas dasar itu LMKN melakukan tugas penarikan royalti yang ditujukan kepada Pengguna, Untuk itu LMKN menghimbau agar para Pengguna Lagu dan atau musik di area publik untuk tujuan komersial patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. Jika Pengguna patuh hukum maka kasus seperti halnya Ari Bias vs Agnes Mo tidak akan terjadi.
5. Bahwa LMKN menghimbau agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden dimana para Pencipta Lagu beramai ramai menggugat atau menuntut Penyanyi, melainkan bersama sama proaktif mengingatkan dan mengharuskan Pengguna membayar royalti. Kewajiban pembayaran royalti oleh Pengguna ini selayaknya wajib dimasukkan sebagai klausul
Andry mahesa Kabiro Sukabumi