POLRES TANGSEL UNGKAP KASUS TAWURAN & PENYIRAMAN AIR KERAS PADA APARAT POLISI  YANG SEDANG PATROLI

POLRES TANGSEL UNGKAP KASUS TAWURAN & PENYIRAMAN AIR KERAS PADA APARAT POLISI YANG SEDANG PATROLI

Tangerang Selatan,Persadasatu.com – Polresta Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tawuran dan penyiraman air keras (asam florida) di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan. Dalam kejadian tersebut, 2 orang anggota polisi dan seorang mitra polisi menjadi korban penyiraman air keras oleh kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran malam hari.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tangerang Selatan yang dihadiri Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Victor D.H Inkiriwang, S.Ik, M.Si, Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.Ik, Kasat Reskrim AKP.Alvino Cahyadi, S.Ik, Kasi Humas Polres AKP Agil Sahri, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Shodiq, SH, MH, Kasubbid Toksikologi Bidang Kimia dan Biologi Forensik  Puslabfor Bareskrim Polri AKBP.Faizal Rachmad, S.T beserta jajaran polri Tangerang Selatan, Sabtu (26 Januari 2025).

Kejadian bermula pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 pagi saat Briptu Fadel bersama tim melakukan patroli di sekitar jalan Cirendeu Raya TangseL. Patroli ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari media sosial, adanya rencana tawuran dua kelompok remaja. Saat tiba di lokasi, Tim polisi bertemu dengan gerombolan remaja bermotor yang membawa senjata tajam (sajam) berupa golok dan clurit.

Saat didatangi petugas, secara spontan korban diserang dengan air keras. Selain itu, sepeda motor korban juga dirampas oleh kelompok tersebut. Para tersangka sudah kami tangkap di lokasi berbeda dalam waktu cepat. Polres Tangerang Selatan bergerak cepat membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres TangseL, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, dan Polsek Pamulang. “Tiga pelaku utama, yakni MH (19), HR (19), dan F (19) ditangkap dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Sementara itu, tersangka lainnya, RA (18) yang sempat jadi buron, berhasil diamankan di Banyumas Jawa Tengah, lima hari setelah insiden. Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan kimia air keras, sajam, pakaian pelaku dan  sepeda motor korban” kata Kapolres asal Minahasa, Sulawesi Utara ini. Para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan suasana aman dan kondusif. Diharapkan pada warga untuk bersama menjaga lingkungan.

 

 

Red/AM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *