
GAWAT, 2 WARTAWAN DIANIAYA SAAT INVESTIGASI TOKO BERKEDOK OBAT DAFTAR G DI JAKARTA UTARA
Jakarta,Persadasatu.com – Minimnya pengawasan terhadap toko yang diduga serta mengedarkan obat keras golongan G dari aparat penegak hukum (APH) serta lemahnya pengawasan dari perangkat daerah setempat, seolah memberikan angin segar kepada para mafia obat keras ilegal untuk menjualnya secara bebas.
Terlihat dari ramainya antrian pembeli obat tipe G yang sangat marak peredaran nya yaitu jenis Tramadhol dan Eximer. Hal yang sangat miris menimpa 2 wartawan berinisial B dan J saat sedang mengkonfirmasi sebuah toko obat berkedok jualan aksesoris HP dan pulsa yang beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara yang secara tiba-tiba dikeroyok dan dianiaya beberapa orang rekan penjual obat ini.
Dengan kejadian ini, 2 wartawan akan melaporkan pada pihak polsek setempat dan juga melaporkan maraknya peredaran penjual obat type G yang berkedok toko kosmetik dan seluler di wilayah Jakarta Utara, Timur dan Barat. Bukan hanya ditempat situ saja 2 wartawan ini dianiaya. Mereka dibawa juga ke tempat lain dan kembali mendapatkan penganiayaan.
Zefferi, selaku Humas AWADIALIANSI angkat bicara bahwa kejadian semacam ini harus dikupas tuntas melihat maraknya peredaran obat type G, khususnya di wilayah Jakarta. “Tolong bapak Kapolri dan Kapolda mari berantas obat keras ini di area Jabodetabek bahkan Nasional, Meskipun pengawasan terhadap peredaran obat type G tidak diatur dalam Undang-Undang No.35 tahun 209 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba.” tegas Zefferi
Red/AM