TIM KUASA HUKUM LSM HARIMAU KAB.TANGERANG DAMPINGI DUGAAN KORBAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR KE POLRES TANGERANG SELATAN

TIM KUASA HUKUM LSM HARIMAU KAB.TANGERANG DAMPINGI DUGAAN KORBAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR KE POLRES TANGERANG SELATAN

Tangerang Selatan,Persadasatu.com – Diduga pelaku pencabulan, HE (70 thn) terhadap anak dibawah umur, L (15 thn) yang masih duduk di bangku SMP. Orang tua korban melaporkan dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Tangerang Selatan, Rabu (25 September 2024). Sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016, dengan tanda bukti lapor, No.TBL/B/2098/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA yang pada saat itu korban dan ibu korban dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor LBH Cakrawala Timur Indonesia dan jajaran aktivis LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) DPC Kabupaten Tangerang.

Orang tua korban melaporkan ke Polres Tangsel Pada Rabu 25 Sept 2024

Dari sumber yang dikutip media, Orang tua korban sangat berharap kepada jajaran pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku. “Perbuatan bejat dan sangat tidak bermoral telah menghancurkan masa depan anak kami, saya berharap pelaku secepatnya ditangkap dan diberi hukuman yang seberat-beratnya.” tegas ibu korban.

Menurut Andri Zaini, Ketua DPC LSM HARIMAU Kab Tangerang akan mengawal sampai tuntas kasus ini. “Kejadian memalukan ini terjadi di wilayah kami, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut sampai ada korban lainnya akibat ulah terduga pelaku ini. Kami meminta pada pihak Polresta Tangerang Selatan agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.” ungkap nya.

TIM KUASA HUKUM LSM HARIMAU KAB.TANGERANG DAMPINGI DUGAAN KORBAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

Menurut Rohim Matullah, SH, MH selaku Kuasa Hukum Korban, kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2024 sampai dengan akhir Agustus 2024. Diduga dilakukan dirumah terduga pelaku (HE) yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah korban (L) yang berada di wilayah Legok, Kab.Tangerang.

Terduga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang kali ketika rumah pelaku dalam keadaan sepi dengan imbalan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu) setiap usai mencabuli korban disertai dengan ancaman supaya tidak menceritakan pada siapapun.

 

 

Red/AM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *