Jokowi Resmi Larang Jual Beli Rokok Eceran!

Jokowi Resmi Larang Jual Beli Rokok Eceran!

Jakarta, Persadasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan). PP itu diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu, pasal 429 sampai 263. Salah satunya, soal isi rokok kemasan yang tak boleh kurang 20 batang. Saat ini, rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai dari 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.

Ayat (1) Pasal 429 menyebutkan, “produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan”.

Dan pada ayat (2) dijabarkan, zat adiktif dimaksud berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.

PP Kesehatan memuat sejumlah ketentuan mengenai produksi, peredaran, penjualan, hingga iklan atau promosi produk zat adiktif, produk tembakau maupun rokok elektronik. PP ini melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Dan, tidak boleh dijual di lokasi yang jaraknya radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak.

Tak hanya itu.

Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan, ukuran kemasan rokok/ produk tembakau yang diizinkan.

“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan,” begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).

Namun, pada ayat (2) disebutkan, ketentuan soal kemasan di ayat (1) itu tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.

“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan,” bunyi ayat (3) pasal yang sama.

“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge per kemasan,” lebih lanjut pada ayat (4).

Dan, pada ayat (5) ditetapkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang, dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.

Juga, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang dalam setiap kemasan.

Jika melanggar, bakal dikenakan sanksi administratif, sebagaimana ditetapkan dalam ayat (7). Berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.

Selanjutnya, pasal 434 PP Kesehatan menetapkan 6 larangan penjualan rokok elektronik dan produk tembakau.

Berikut 6 larangan penjualan rokok elektronik/ produk tembakau mengacu pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia
21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pasal 456 memerintahkan agar tidak menyiarkan atau menampilkan gambar atau foto rokok atau orang sedang merokok.

“Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok,” demikian perintah pasal 456.

“Setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun,” bunyi pasal 458.

 

Ndo/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *