Diduga menjadi Sarang Mafia Tanah, Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor di Demo Warga dan Mahasiswa

Diduga menjadi Sarang Mafia Tanah, Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor di Demo Warga dan Mahasiswa

KABUPATEN BOGOR, PERSADASATU.COM – Demontrasi mahasiswa Kabupaten Bogor menuai perhatian publik, gabungan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Bogor raya dan masyarakat Desa Wirajaya menggelar aksi mencari keadilan dalam orasi yang di kumandangkan untuk mencari keadilan atas transaksi, objek lahan desa wirajaya, kec, jasinga, kabupaten bogor, Jumat (05/07/2024).

Terdengar bahwa proses transaksi yang dilakukan oleh yayasan Desember Satu Sejahtera yang tidak sesuai bahkan terbit sertifikat dengan penggarap atas nama Essy Martini yang tidak dikenal oleh masyarakat setempat siapa orangnya.

Dugaan M Ali Yusuf turut serta bermain dengan surat somasi yang dilayangkan Bonar Sitinjak pada Darma yang menjadikan Darma tersangka. Hal itu membuktikan permainan kotor yang dilakukan oleh oknum APH, dan Badan pendapatan daerah yang telah melakukan validasi BPHTB, dan SSP KPP pratama sehingga meloloskan hal tersebut.

Dan juga pihak BPN menjalankan tugas sesuai SOP menurut keterangan oman saat di temui awak media dikantornya. Diduga kuat pejabat dan kepala BPN bermain atas pembebasan objek lahan Desa Wirajaya.

Selain itu, wartawan pun diusir tidak bisa meliput pertemuan antara mahasiswa, perwakilan masyarakat dengan Pihak BPN, dan hasil pertemuan tersebut belum di ketahui secara pasti.

Abai, sekuriti ATR BPN bertindak tidak sopan terhadap wartawan dengan lantang mengatakan, “saya usir kamu saya punya hak ini kantor saya ujarnya,”

Ternyata BPN Kabupaten Bogor mempekerjakan sekuriti tidak tau aturan atau dibutakan dengan persoalan keadilan yang sesungguhnya pertemuan tersebut dapat diliput oleh awak media. Atas tindakan tersebut sekuriti diduga kuat melanggar UU no 14 tahun 2018 tentang KIP dan uu No 40 tahun 1999 tentang pers

Ada Apa dengan BPN Kabupaten Bogor?

Diduga pejabat BPN menerbitkan sertifikat tidak sesuai SOP bahkan terdengar suara Topik selaku pejabat di BPN Kabupaten Bogor, bidang penataan tidak mengetahui terbitnya sertifikat No 132, 142, 134, Desa Wirajaya, kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain itu kepala bagian BPN berpura-pura tidak paham, Ia mengatakan tidak tau objek Desa Wirajajaya tetapi terbit sertifikat. Jangan-jangan Topik ini Pura pura seperti linglung dan tidak bisa kerja alias terlihat dugu di hadapan mahasiswa dan warga atas terbitnya sertifikat atas nama Essy Martini sebagai penggarap atas objek milik Warga Wirajaya.

Sampai saat ini Nama Essy Martini belum diketahui warga mana yang tertuang dalam sertifikat tersebut. Dimana pengakuan Heru Partindo kuasa hukum dari yayasan Desember Satu Sejahtera telah terbit sertifikat dengan 39 bidang di objek blok jalan Cimampang, Desa Wirajaya milik yayasan Desember Satu Sejahtera.

Heru partindo mengatakan hal itu di lokasi saat ditemui awak media. Dan terbitnya sertifikat tersebut bernomor 132, 142, 134 dengan luas 6 hektar lebih atas nama Essy Martini. Ini membuktikan telah terjadi SOP yang dibenarkan oleh BPN untuk memuluskan tujuan oligarki meraup keuntungan dengan menyengsarakan rakyat Desa Wirajaya.

Bahkan menurut somasi terhadap Darma pada tanggal 28 maret 2024 yang dilayangkan oleh Bonar Sitinjak, atas perkara lahan objek Desa Wirajaya bahwa disebutkan sertifikat no 142 atas nama M Ali Yusuf.

Beberapa tuntutan mayarakat, dan mahasiswa dalam aksi tersebut. Tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, masyarakat dan mahasiswa akan melakukan aksi di depan rumah menteri ATR BPN untuk mencari keadilan atas objek yang disengketakan.

Demontrasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Kabupaten Bogor.

Teti/Piter s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *