KPU Tangsel Tetapkan 214 Titik Alat Peraga Kampanye
TANGERANG SELATAN, PERSADASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, menetapkan 214 titik ataupun lokasi yang boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Kepastian titik tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 214 Tahun 2023.
Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada Jumat (24/11/2023).
Adapun SK nomor 214 Tahun 2023 tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 dan perubahannya PKPU nomor 20 Tahun 2023.
APK yang diperbolehkan dipasang berbentuk reklame, spanduk dan umbul-umbul. Titik pemasangan APK hampir merata di 7 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Pemasangan Reklame, Kecamatan Ciputat 4 titik, Kecamatan Pamulang 3 titik, Kecamatan Serpong 2 titik, Kecamatan Setu 2 titik, Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren, dan Ciputat Timur masing-masing 3 titik.
Pemasangan Umbul-umbul terdapat 10 titik di tiap kecamatan.
Berikut titik dan lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK Pemilu 2024 :
(Bsh/Red)